Dodon Afrianto
Dodon Afrianto
  • Feb 17, 2022
  • 2757

Bupati dan Kajari Sijunjung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Sijunjung - Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti penyalagunaan Narkotika peredaran obat-obatan illegal dan perkara lainya.

Oleh sebab itu langkah terbaik yang perlu dilakukan adalah menjaga dan mengawasi supaya tidak terjadi lagi di masyarakat kita yang melakukan tindakan pidana tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini juga dalam suasana Hari jadi Kabupaten Sijunjung ke 73 semoga hal ini menjadikan Kabupaten Sijunjung lebih baik lagi ke depannya.

Demikian di sampaikan Bupati Benny saat menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Ingkracht) pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sampai hangus acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung pada Kamis (17/2/22).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt, Unsur Forkopimda, Ketua DPRD dan Wakil DPRD Bambang Surya Irwan dan Syofian Hendri, Dandim 0310/SS Letkol Inf Endik Hendra Sandi S.Sos.M.I.POL, Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.I.K, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Subronto, SH.MH, Kepala BNN Sawahlunto, Pengadilan Agama Sijunjung, Kepala Lapas kelas II B Muaro Sijunjung, SetdaKab Sijunjung DR. Zefnihan, AP, M.Si.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Efendri Eka S. SH, M.H, dalam sambutannya menyatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang kejaksaan, sehingga kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht) yang sebagian besar obat-obatan (psikotropika). Sementara barang bukti lainnya peralatan seperti handphone dan senjata tajam yang dipakai tindak pidana.

Barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari Obat-obatan, dua buah senjata tajam, Narkoba jenis shabu sebanyak 24.04 gram, jenis ganja sebanyak 1, 5 gram, dan 23 pil ekstasi merek NPL, enam unit handphone, dan barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga bagian dari memeriahkan hari jadi Kabupaten Sijunjung ke 73, semoga di usia 73 tahun ini Kabupaten Sijunjung akan lebih maju dan jaya, kata Kajari

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Ingkracht) yang di tanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Efendri Eka S. SH, M.H, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si, Wakil Bupati Sijunjung H. Iraddatillah, S.Pt, Ketua Pengadilan Negeri Subronto, SH.MH, Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, SH, S.I.K, M.H, Dandim 0310/SS Letkol Inf Endik Hendra Sandi S.Sos.M.I.POL, Pengadilan Agama Sijunjung, Kepala Lapas kelas II B Muaro Sijunjung, Ketua DPRD Bambang Surya Irwan. (wen/do2n)

Bagikan :

Berita terkait

MENU